PP No.2 Th.2008
PP mengatur jenis + tarif penerimaan negara bukan pajak
yang berasal dari penggunaan kawasan hutan
untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan
yang berlaku pada dept.Kehutanan
pelaku pertambangan boleh mengubah hutan lindung / produksi
menjadi kawasan tambang terbuka dengan menyewa :
Rp. 300 per meter atau Rp. 1,8 juta - 3 juta per hektar
untuk tambang minyak + gas, panas bumi, jaringan telekomunikasi,
stasiun pemancar radio / relay TV, tenaga listrik dan jalan tol
Rp. 120 per meter atau Rp. 1,2 juta - 1,5 juta per hektar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
beri petuah bijakmu